Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menyatakan, Pemerintah akan mengevaluasi hal-hal yang berkaitan dengan penyadapan.
Menurutnya, evaluasi penting untuk segera dilakukan pascaterungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan unsur perwira tinggi Polri.
Dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026) malam, di Jakarta, Yusril bilang evaluasi itu akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta institusi yang kompeten dalam penanganan persoalan penyadapan, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Sudah barang tentu kami akan melakukan suatu evaluasi,” ujarnya.
Sejumlah institusi negara, lanjut Yusril, memang punya kewenangan melakukan penyadapan menggunakan perangkat khusus, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya, Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri.
Dengan kewenangan yang dimiliki institusi tersebut, pelaksanaan penyadapan tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku supaya tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Menko Kumham Imipas menyebut contoh, di kepolisian ada Peraturan Kapolri (Perkap) yang khusus mengatur tata cara penyadapan.
Kalau penyadapan dilakukan di luar ketentuan atau untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas institusi, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol.Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol.Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah sepanjang tahun 2025 sampai 2026.
Komjen Pol. Asep Safrudin Kabareskrim Polri mengatakan, penyadapan dilakukan dengan cara memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi. Sehingga, nomor-nomor yang masuk terpantau tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.
Padahal, mekanisme pemantauan dan penyadapan oleh polisi wajib mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menegaskan proses penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan atau penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dugaan penyalahgunaan sistem tersebut bukan cuma aktivitas pemantauan. Pada Oktober 2026, salah seorang tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer tersebut.
Perintah penghapusan itu bertujuan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.
Kasus penyadapan ilegal mulai diproses sesudah seorang petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan membuat laporan polisi tanggal 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam prosesnya, polisi memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara.
Penyidik Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flash disk.
Kabareskrim menegaskan, penetapan tiga orang tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, serta proses manajemen penanganan perkara.
Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka terancam jerat Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

