Menurut Mirah, kebijakan itu justru muncul ketika kondisi pekerja sedang tertekan akibat meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor.
Di sisi lain, buruh juga menghadapi kenaikan biaya hidup, mulai dari kebutuhan pokok, pendidikan, transportasi, hingga kesehatan.
Mirah menilai, dana JHT selama ini menjadi bantalan terakhir bagi pekerja setelah kehilangan pekerjaan. Dana tersebut banyak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar biaya sekolah anak, membayar kontrakan rumah, hingga menjadi modal membuka usaha.
“JHT adalah uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama bertahun-tahun. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi atau terkena PHK, lalu ingin menggunakan uangnya sendiri, tetapi masih dipotong pajak,” ujarnya.
Atas dasar itu, ASPIRASI mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan atas pencairan JHT. Organisasi buruh tersebut juga meminta adanya pembebasan atau relaksasi pajak bagi pekerja korban PHK dan pekerja berpenghasilan rendah.

NOW ON AIR SSFM 100

