Pemerintah mengusulkan skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2027 dengan porsi 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen ditanggung jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kurnia Ramadhana Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
“Untuk skema pembiayaannya, Pemerintah tetap mengusulkan komposisi 60 persen dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH dan 40 persen dari nilai biaya perjalanan ibadah haji guna meringankan beban riil jemaah sekaligus mengantisipasi lonjakan biaya layanan di Arab Saudi,” ujar Kurnia dalam jumpa pers Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) di Kantor Bakom, Rabu (15/7/2026), seperti dilaporkan Antara.
Kurnia menjelaskan, Pemerintah telah memulai persiapan penyelenggaraan haji 2027 dengan menyusun tahapan pelaksanaan yang disesuaikan dengan jadwal Pemerintah Arab Saudi. Persiapan itu mencakup penyusunan usulan BPIH beserta rinciannya yang kini sedang dibahas bersama DPR RI.
Selain menyusun skema pembiayaan, Pemerintah juga mempercepat penyelesaian sejumlah isu strategis untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.
Beberapa langkah yang disiapkan meliputi perencanaan berdasarkan asumsi kuota haji, penguatan pemeriksaan kesehatan atau istitha’ah calon jemaah, penyusunan skema pendanaan kekurangan biaya penerbangan, percepatan negosiasi layanan dengan penyedia jasa haji, hingga percepatan pengalihan aset barang milik negara (BMN) penyelenggaraan haji.
Pemerintah juga akan memperketat pemeriksaan kesehatan calon jemaah untuk menekan angka kesakitan dan kematian selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Di sisi lain, pelatihan petugas haji di tingkat pusat maupun daerah akan diperkuat agar memiliki standar pelayanan yang seragam. Pemerintah juga berencana meningkatkan layanan kesehatan di Arab Saudi, memperbaiki tata kelola layanan penyembelihan hewan dan pelayanan jemaah, serta menyempurnakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
Selain itu, Pemerintah menjamin penggunaan kuota haji akan dilakukan sesuai ketentuan. Proses pengadaan layanan juga akan ditingkatkan agar lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk terus menghadirkan penyelenggaraan haji yang semakin aman, nyaman, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah,” imbuh Kurnia. (ant/ham/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

