Sabtu, 10 Oktober 2026

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan di Tingkat RT/RW untuk Tekan Pungli

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya ketika diwawancarai awak media pada Senin (29/6/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

“Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya harus diputuskan melalui musyawarah warga, disusun secara transparan, dan harus diverifikasi oleh lurah sebelum diberlakukan ke masyarakat.

Dia menegaskan, setiap penarikan iuran di luar ketentuan atau tanpa persetujuan dan verifikasi akan dikategorikan sebagai pungli.

Sehingga Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas kepada pengurus RT maupun RW yang tetap melakukan pelanggaran.

“Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” tegasnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 10 Oktober 2026
26o
Kurs