“Warga masyarakat RT dan RW setempat dapat memberikan sumbangan yang jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pengurus RT dan RW, serta bersifat sukarela dan tidak mengikat,” ungkapnya.
Menurutnya, setiap penggalangan dana untuk pembangunan lingkungan secara swadaya harus diputuskan melalui musyawarah warga, disusun secara transparan, dan harus diverifikasi oleh lurah sebelum diberlakukan ke masyarakat.
Dia menegaskan, setiap penarikan iuran di luar ketentuan atau tanpa persetujuan dan verifikasi akan dikategorikan sebagai pungli.
Sehingga Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas kepada pengurus RT maupun RW yang tetap melakukan pelanggaran.
“Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” tegasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

