Bambang Rukminto pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah orang di lingkungan Polri tidak bisa hanya dilihat sebagai kejahatan individu.
Menurutnya, perkara tersebut juga memperlihatkan persoalan sistem pengawasan dan kontrol kelembagaan di tubuh kepolisian.
Bambang mengatakan, terungkapnya kasus tersebut turut menguatkan persepsi masyarakat mengenai adanya kelompok-kelompok atau geng di internal kepolisian. Terlebih, sejumlah nama yang disebut dalam pemberitaan terkait perkara itu dinilai merupakan orang-orang kepercayaan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Persepsi masyarakat adanya geng-geng di kepolisian itu kan sudah sejak dulu ada. Ini mengonfirmasi hal tersebut,” kata Bambang dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (4/11/2026).
Ia mempertanyakan proses pengangkatan pejabat di lingkungan Polri apabila terdapat kepentingan di luar kebutuhan organisasi yang melatarbelakanginya.
Bambang juga menyoroti kronologi dugaan penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri. Menurut Bambang, aktivitas penyadapan tersebut disebut telah berlangsung sejak lama, ketika Listyo Sigit masih menjabat Kapolri. Namun, persoalan itu baru mencuat setelah data hasil penyadapan dipindahkan.
Perpindahan data tersebut, kata Bambang, memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pemindahan, termasuk dugaan upaya penghapusan data.
“Kenapa ada, ketika itu dipindahkan, mau dihapus, ada apa? Dari situlah kemudian terbongkar kasus ini,” ujarnya.
Ia menilai penggunaan perangkat penyadapan tidak masuk akal jika sepenuhnya dilakukan atas inisiatif operator di lapangan tanpa sepengetahuan atau pengawasan internal.
Sebab, menurut Bambang, penggunaan alat tersebut semestinya berada dalam mekanisme pengawasan dan kewenangan berjenjang di institusi.
Karena itu, ia menilai perlu ada penelusuran mengenai pihak-pihak yang mengetahui maupun memiliki kewenangan dalam penggunaan perangkat tersebut.
Bambang menyebut kondisi itu membuat perhatian publik mengarah kepada pimpinan Polri saat aktivitas penyadapan diduga berlangsung.
Meski demikian, Bambang menekankan bahwa persoalan mendasar yang perlu diperiksa bukan semata-mata integritas individu dalam kepemimpinan Polri, melainkan lemahnya sistem pengawasan institusi.
Menurut dia, selama ini kontrol terhadap Polri masih sangat lemah karena desain kelembagaan belum mampu memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif.
“Kalau saya melihat ini terkait dengan problem sistemis di kepolisian. Selama ini kontrol dan pengawasan kepada Polri itu nyaris sangat lemah,” katanya.
Bambang juga menyinggung revisi Undang-Undang Polri yang dinilainya belum cukup memperkuat pengawasan eksternal. Menurut dia, penguatan pengawasan justru lebih banyak diarahkan pada mekanisme internal kepolisian.
Ia turut mengkritik fungsi pengawasan DPR RI terhadap Polri. Bambang menilai lembaga legislatif belum menjalankan fungsi kontrol secara optimal terhadap institusi kepolisian.
“Faktanya, siapa yang mengawasi Kapolri? DPR RI selama ini menjadi paduan suara, sering kali tepuk tangan terus,” ucapnya. (saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

