Selasa, 30 Juni 2026

Polda Jatim Bongkar Kasus Penyelundupan Kupu-Kupu Dilindungi hingga Gading Gajah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Jajaran kepolisian Polda Jawa Timur saat menunjukkan barang bukti tiga kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal hewan dilindungi, Selasa (30/6/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tuturnya.

Kemudian Dirreskrimsus Polda Jatim juga membongkar penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster yang direncanakan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda.

Dalam kasus ini polisi meringkus dua tersangka inisial FM dan JSK. Untuk melancarkan aksinya, tersangka memasukkan ribuan benih lobster ke dalam koper yang dibungkus handuk basah supaya tetap hidup selama penerbangan.

Kasus baru itu terbongkar saat petugas menerima informasi adanya upaya pengiriman benih lobster tanpa izin resmi menuju luar negeri. Petugas pun langsung mengamankan koper serta berbagai badang bukti.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
31o
Kurs