Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 86 huruf a dan atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” tuturnya.
Kemudian Dirreskrimsus Polda Jatim juga membongkar penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster yang direncanakan dikirim ke Singapura melalui Bandara Juanda.
Dalam kasus ini polisi meringkus dua tersangka inisial FM dan JSK. Untuk melancarkan aksinya, tersangka memasukkan ribuan benih lobster ke dalam koper yang dibungkus handuk basah supaya tetap hidup selama penerbangan.
Kasus baru itu terbongkar saat petugas menerima informasi adanya upaya pengiriman benih lobster tanpa izin resmi menuju luar negeri. Petugas pun langsung mengamankan koper serta berbagai badang bukti.

NOW ON AIR SSFM 100

