Jumat, 2 Oktober 2026

Polda Jatim Bongkar Kasus Penyelundupan Kupu-Kupu Dilindungi hingga Gading Gajah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Jajaran kepolisian Polda Jawa Timur saat menunjukkan barang bukti tiga kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal hewan dilindungi, Selasa (30/6/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Pengungkapan terakhir, adalah perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis yang hendak dikirim ke sejumlah negara meliputi Amerika Serikat, Jerman, China, Prancis hingga Kanada.

Dalam perkara ini penyidik menangkap tersangka inisial LL. Dalam modusnya, ia
mengirimkan kupu-kupu dalam kondisi sudah diawetkan melalui jasa kargo di Bandara Juanda.

“Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman,” ucapnya.

Penyidik menjerat tersangka LL dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” ucap Kombes Pol Roy.(wld/iss/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 2 Oktober 2026
33o
Kurs