Kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 Ayat (1) dan atau Pasal 88 juncto Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Pengungkapan terakhir, adalah perdagangan satwa dilindungi berupa 2.113 ekor kupu-kupu berbagai jenis yang hendak dikirim ke sejumlah negara meliputi Amerika Serikat, Jerman, China, Prancis hingga Kanada.
Dalam perkara ini penyidik menangkap tersangka inisial LL. Dalam modusnya, ia
mengirimkan kupu-kupu dalam kondisi sudah diawetkan melalui jasa kargo di Bandara Juanda.
“Ditemukan 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam keadaan mati yang akan dikirim ke China, Prancis, USA, Kanada, Ceko dan Jerman,” ucapnya.
Penyidik menjerat tersangka LL dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta,” ucap Kombes Pol Roy.(wld/iss/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

