Sementara tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan hadiah sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian disebut melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.
“Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian,” ujar Iman.
Polisi juga telah memeriksa lima pelapor serta sejumlah saksi dari pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, dan saksi di lokasi kejadian. Dalam pengembangan penyidikan, polisi berencana memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, hingga perusahaan produsen minuman tersebut.
Penyidik turut melibatkan sejumlah ahli, antara lain ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli yang akan menguji kandungan alkohol.
Empat tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

NOW ON AIR SSFM 100

