Fahmi menjelaskan, ruko yang menjadi sengketa itu, saat ini telah dibeli oleh Bagus Indra melalui lelang yang diadakan BRI. Tetapi, Parahita tidak mau menyerahkan ruko tersebut pada pemenang lelang karena menilai kewenangan eksekusi berada di PN Surabaya.
“Klien kamk kemudian memberikan kuasa pada M Ruslan dan Agus untuk menempati objek agar tidak dikuasai oleh pemenang lelang. Termasuk untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan yaitu negosiasi,” tambahnya.
Menurut Fahmi, negosiasi sempat diadakan namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, pemenang lelanh diketahui telah menempatkan CCTV dan kendaraan di area parkir ruko.
Sampai pada tanggal 22 Juli 2026 lalu, terjadi gesekan fisik antara pemenang lelang dan tim kuasa hukum. Kedua belah pihak berusaha untuk menguasai objek.
“Dari situ, pemenang lelang kemudian membuat framing seolah tim kuasa hukum Parahita menyerobot lahan melakukan kekerasan, serta menganggap tim Parahita sebagai preman,” jelasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

