Kasus itu kemudian viral setelah pemenang lelang melaporkan kejadian tersebut pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Eri Cahyadi juga diketahui sempat datang ke objek sengketa itu dan menyebut bahwa yang dilakukan tim Parahita dalam mengamankan objek adalah tindakan premanisme dan harus dipenjarakan.
Menurut Fahmi, aksi yang dilakukan Eri Cahyadi adalah tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, Armuji juga dinilai tidak berimbang dalam menyikapi persoala ini karena hanya mendengarkan satu pihak saja.
“Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemenang lelang, Eri Cahyadi, dan Armuji, dipastikan menimbulkan kerugian bagi Parahita sehingga persoalan ini kami naikkan dalam gugatan PMH di PN sby. Bahwa tujuan kami jelas agar publik tahu kebenaran yang sesungguhnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Riski Wahyu Perdana Kuasa Hukum Armuji menilai bahwa gugatan itu tidak masik akal karena tidak ada penjelasan pasti.

NOW ON AIR SSFM 100

