Sabtu, 26 September 2026

Polemik Penyerobotan Ruko di Ngagel, Eri-Armuji Digugat ke PN Surabaya

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi - Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dan Armuji Wakil Wali Kota Surabaya menelurusi terowongan (tunnel) Joyoboyo penghubung Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ) dengan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang resmi beroperasi, Senin (23/12/2024). Foto: Dokumen suarasurabaya.net

Kasus itu kemudian viral setelah pemenang lelang melaporkan kejadian tersebut pada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Eri Cahyadi juga diketahui sempat datang ke objek sengketa itu dan menyebut bahwa yang dilakukan tim Parahita dalam mengamankan objek adalah tindakan premanisme dan harus dipenjarakan.

Menurut Fahmi, aksi yang dilakukan Eri Cahyadi adalah tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, Armuji juga dinilai tidak berimbang dalam menyikapi persoala ini karena hanya mendengarkan satu pihak saja.

“Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemenang lelang, Eri Cahyadi, dan Armuji, dipastikan menimbulkan kerugian bagi Parahita sehingga persoalan ini kami naikkan dalam gugatan PMH di PN sby. Bahwa tujuan kami jelas agar publik tahu kebenaran yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Riski Wahyu Perdana Kuasa Hukum Armuji menilai bahwa gugatan itu tidak masik akal karena tidak ada penjelasan pasti.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 26 September 2026
26o
Kurs