“Menurut kami ya nggak masuk akal karena dalam kaitan ini pun menurut kami ya nggak ada penjelasan yang pasti,” tuturnya.
Riski menjelaskan kalau ruko itu sebelumnya telah disita oleh bank karena kasus utang piutang, yang kemudian dibeli oleh Bagus melalui lelang.
Bangunan itu, lanjut Riski, sebelumnya berstatus IPT (Izin Pemakaian Tanah) dan sudah mati sejak 2024 lalu.
“Ruko itu sendkri sudah masuk lelang tiga kali hingga akhirnya dibeli oleh mas Bagus,” terangnya.
Tapi kemudian, ruko yang sudah dibeli bagus itu diduduki oleh sekelompok orang. Bahkan ruko diduga ditempati secara paksa sekitar dua minggu oleh orang-orang tersebut.
Persoalan tersebut sampai membuat gesekan fisik antara Bagus dengan sekelompok orang itu. Atas hal itu, Bagus kemudian meminta bantuan kepada Eri dan Armuji selaku pemerintah kota. (kir/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

