Polres Tanjung Perak Pastikan Ruang yang Terbakar Bukan Arsip Melainkan Ruang Pemeriksaan
Selasa, 12 Mei 2026 | 19:02 WIB
AKP Adik Putrawan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menunjukkan barang bukti narkoba dan beberapa perangkat lainnya yang digunakan pelaku untuk transaksi narkoba. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapat sabu dari seorang bandar berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Jadi, pelaku ini mengaku dapat sabu dari R, sekarang dia DPO. Barang haram tersebut diambil menggunakan sistem ranjau di kawasan Raya Darmo.” katanya.
Selain sebagai pengesar, pelaku YI juga menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih dua bulan. Pelaku diketahui sempat menjual satu paket sabu kepada pembeli lain yang juga berstatus DPO.
“Dari aktivitas tersebut, tersangka dijanjikan keuntungan sekitar Rp100 ribu apabila seluruh barang berhasil terjual,” ungkapnya.
Pada titik penangkapan kedua, polisi mengamankan dua tersangka yakni ZAM (25) dam NAP (24), di kawasan Dukuh Setro.