“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat sekitar 4,60 gram serta dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,01 gram.” tambahnya.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi dari seorang bandar berinisial J yang kini berstatus DPO. Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di wilayah Ketapang, Sampang, Madura, serta kawasan Dukuh Kupang, Surabaya.
“Pelaku ketiga ini belum sempat mengedarkan seluruh barang karena lebih dahulu kita tangkap. Namun, dia mengaku telah beberapa kali diminta mengambil maupun mengantarkan narkotika oleh bandar dengan imbalan Rp100 ribu hingga Rp150 ribu setiap kali kerja,” ungkapnya.
Selain menerima upah, tersangka juga memperoleh sabu dan pil ekstasi secara gratis untuk dikonsumsi sendiri. Aktivitas tersebut telah dijalaninya selama sekitar empat bulan.
Dari tiga pengungkapan tersebut, polisi menyita 22,76 gram, dua butir pil ekstasi, timbangan digital, tas selempang, dompet, empat unit hp, serta sejumlah barang lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(kir)

NOW ON AIR SSFM 100

