Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 54 paket sabu dengan berar 14,9 gram, yang disimpan di dalam tas selempang beserta perlengkapan pengemasan.
“Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar bernama KLEWENG yang kini juga berstatus DPO. Transaksi dilakukan melalui transfer bank, sedangkan barang diambil menggunakan metode ranjau di kawasan wilayah Menur, Surabaya,” jelasnya.
Setelah menerima sabu, kedua pelaku kemudoan membagi barang itu menjadi puluhan paket kecil siap edar dengan harga jual sekitar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket.
“Kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis itu sejak Juli 2025. Selain memperoleh keuntungan sekitar Rp1,5 juta dari setiap putaran penjualan, mereka juga mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara gratis,” katanya.
Kemudian pada penangkapan ketiga, polisi juga mengamankan pelaku inisial MN (36) di rumah kos kawasan Kalibutuh, Surabaya.

NOW ON AIR SSFM 100

