Menurut Sigit, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Polisi juga memastikan keselamatan bayi sebagai korban tetap menjadi prioritas utama.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengutamakan keselamatan serta hak-hak bayi sebagai korban,” tegasnya.
Adapun kasus ini bermula pada, Sabtu (4/7/2026) pekan lalu. Saat itu, sekitar pukul 07.20 WIB, petugas fasilitas kesehatan Stasiun Solo Balapan melaporkan penemuan bayi laki-laki di toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka.
Petugas Satreskrim PPA dan PPO Polresta Surakarta bersama Tim Identifikasi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengevakuasi bayi, serta mengamankan barang bukti yang ditinggalkan pelaku.
Saat ditemukan, bayi laki-laki itu diperkirakan baru berusia empat hari. Bayi tersebut kemudian mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta dan dinyatakan selamat. Bayi tersebut selanjutnya diberi nama Bayu Nawasena Bhayangkara oleh Wakil Wali Kota Surakarta.

NOW ON AIR SSFM 100

