Saat melintas di rangkaian Gerbong Eksekutif KA Sancaka tujuan Surabaya, HDP mengusulkan agar bayi ditinggalkan di dalam kereta. NIZ kemudian kembali naik ke gerbong dan meletakkan bayi di toilet wanita, sementara HDP menunggu di pintu gerbong. Setelah itu, keduanya keluar dari stasiun dan menuju Terminal Jombor untuk mengejar travel menuju Tegal.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya gendongan bayi warna biru, susu formula, pakaian bayi, pampers, minyak telon, waslap, tisu basah, dan tisu kering.
Dari tangan kedua tersangka, polisi juga menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian, tas ransel, topi, sepatu, kerudung, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun motif sementara kedua tersangka membuang bayi itu, karena NIZ disebut mendapat penolakan dari keluarganya, sementara HDP diketahui sudah menikah dan memiliki dua anak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

NOW ON AIR SSFM 100

