Sabtu, 11 Juli 2026

Polresta Surakarta Tangkap Pasangan yang Buang Bayi di Toilet KA Sancaka

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kombes Pol. Sigit Wakapolresta Surakarta menunjukan barang bukti kasus pembuangan bayi di KA Sancaka dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Humas Polri

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Sigit mengimbau masyarakat tidak mengambil keputusan yang melanggar hukum ketika menghadapi persoalan keluarga maupun sosial.

“Apabila menghadapi kesulitan dalam merawat anak atau persoalan lainnya, manfaatkan layanan pemerintah, dinas sosial, tenaga kesehatan maupun aparat terkait. Jangan sampai memilih jalan yang membahayakan keselamatan anak. Polresta Surakarta akan menindak tegas setiap tindak pidana terhadap anak, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” pungkasnya. (bil/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 11 Juli 2026
32o
Kurs