Bayi Ditemukan di Toilet Kereta Relasi Yogyakarta-Surabaya
Sabtu, 4 Juli 2026 | 16:40 WIB
Kombes Pol. Sigit Wakapolresta Surakarta menunjukan barang bukti kasus pembuangan bayi di KA Sancaka dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Humas Polri
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Sigit mengimbau masyarakat tidak mengambil keputusan yang melanggar hukum ketika menghadapi persoalan keluarga maupun sosial.
“Apabila menghadapi kesulitan dalam merawat anak atau persoalan lainnya, manfaatkan layanan pemerintah, dinas sosial, tenaga kesehatan maupun aparat terkait. Jangan sampai memilih jalan yang membahayakan keselamatan anak. Polresta Surakarta akan menindak tegas setiap tindak pidana terhadap anak, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” pungkasnya. (bil/iss)