Selasa, 13 Oktober 2026

Polresta Surakarta Tangkap Pasangan yang Buang Bayi di Toilet KA Sancaka

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kombes Pol. Sigit Wakapolresta Surakarta menunjukan barang bukti kasus pembuangan bayi di KA Sancaka dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Humas Polri

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp200 juta. Sigit mengimbau masyarakat tidak mengambil keputusan yang melanggar hukum ketika menghadapi persoalan keluarga maupun sosial.

“Apabila menghadapi kesulitan dalam merawat anak atau persoalan lainnya, manfaatkan layanan pemerintah, dinas sosial, tenaga kesehatan maupun aparat terkait. Jangan sampai memilih jalan yang membahayakan keselamatan anak. Polresta Surakarta akan menindak tegas setiap tindak pidana terhadap anak, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” pungkasnya. (bil/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Selasa, 13 Oktober 2026
28o
Kurs