Pramono sebelumnya juga meminta Marulina Dewi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta mencari pelaku perusakan CCTV.
Jika pelaku sudah ditemukan, ia meminta kasus tersebut diteruskan ke aparat penegak hukum.
Menurut Pramono, penyampaian pendapat melalui demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi dan diperbolehkan selama mengikuti aturan.
Namun, ia menegaskan aksi tersebut tidak boleh disertai perusakan maupun tindakan anarkis.
“Seperti yang saya sampaikan berulang kali, sebagai negara demokrasi, demo itu diperkenankan, diizinkan selama mengikuti prosedur dan sebagainya. Tetapi kalau kemudian melakukan pengrusakan, anarkis, dan sebagainya, tentunya tidak ada masyarakat yang kemudian memberikan support untuk itu,” katanya. (ant/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

