Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) memastikan peserta program pengampunan pajak atau Tax Amnesty tidak akan kembali dikejar terkait harta yang sudah dilaporkan sebelumnya.
Ia menegaskan, pemerintah ke depan hanya akan mengejar wajib pajak yang memang belum menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
“Yang udah Tax Amnesty ya udah. Di Tax Amnesty tidak akan digali-gali lagi, yang sudah didaftarkan itu. Ke depan hanya mereka aja harus bayar sesuai dengan bisnisnya aja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ungkapnya di pers room kantor Kemenkeu Jakarta, Senin (11/5/2026).
Karenanya, masyarakat dan pelaku usaha diminta tetap tenang terkait pemberitaan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dia memastikan, selama dirinya menjabat Menkeu, tidak akan ada lagi program Tax Amnesty baru, maupun upaya menggali kembali data peserta yang sudah mengikuti program tersebut.
“Jadi sehubungan dengan pemberitaan mengenai program pengungkapan sukarela. Dengan ini saya mengimbau kepada masyarakat khususnya dunia usaha, agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan. Katanya sekarang kan dikejar-kejar lagi yang sudah memakai Tax Amnesty. Jadi, itu tidak akan dilakukan lagi,” kata Purbaya
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu disebut tengah mengintensifkan pengawasan terhadap puluhan ribu wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, sebagai tindak lanjut dari PPS atau Tax Amnesty Jilid II.
Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP sebelumnya mengatakan, pemeriksaan terhadap peserta PPS menjadi salah satu program unggulan DJP pada tahun ini.
Namun langkah tersebut memunculkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Menanggapi hal itu, Purbaya mengaku akan menegur DJP agar tetap menjaga kepastian hukum dan iklim usaha.
“Saya akan tegur DJP, agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan reformasi perpajakan tetap terjaga dengan baik,” imbuhnya. (lea/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

