Kementerian Agama (Kemenag) mulai memproses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp4,1 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Dana ini akan disalurkan untuk mendukung kebutuhan operasional pendidikan di sekitar 52 ribu madrasah swasta dan 31 ribu Raudlatul Athfal (RA) di seluruh Indonesia.
Nasaruddin Umar Menteri Agama (Menag) mengatakan, BOS bukan hanya sekadar anggaran rutin pemerintah, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan proses pendidikan di madrasah.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” tegas Menag di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, penyaluran BOS dan BOP RA tahap kedua diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh satuan pendidikan.
Pengelolaan anggaran yang baik, kata Menag, harus berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Sementara itu, Amien Suyitno Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,1 triliun untuk penyaluran tahap kedua tahun ini.
“Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026. Jumlah ini terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA,” ujarnya.
Amien menambahkan, penyaluran tersebut secara khusus menyasar puluhan ribu madrasah swasta dan RA yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Proses pengajuan hingga verifikasi dokumen pencairan juga kini dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama. Sistem tersebut diharapkan dapat membuat proses administrasi pencairan lebih tertib dan efisien.
“Proses pengajuan serta verifikasi berkas pencairan BOS Madrasah maupun BOP RA Tahap II kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama,” kata Amien.
Nyayu Khodijah Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam mengingatkan seluruh madrasah dan RA penerima bantuan tahap pertama agar segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
LPJ menjadi salah satu persyaratan penting sebelum satuan pendidikan dapat mengajukan pencairan dana tahap kedua.
“Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan Tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” terang Nyayu.
Ia juga meminta pengelola madrasah dan RA menjadikan ketentuan pengajuan serta verifikasi sebagai pedoman dalam proses pencairan. Kedisiplinan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dinilai penting agar pemanfaatan dana operasional dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi satuan pendidikan.
Kemenag telah menetapkan tiga periode pengajuan berkas dan verifikasi BOS Madrasah serta BOP RA Tahap II Tahun Anggaran 2026. Periode ketiga menjadi jadwal terakhir yang ditetapkan.
Berikut jadwal lengkapnya:
1. Jadwal Pertama
Pengajuan berkas: 29 Juli–8 Agustus 2026
Verifikasi berkas: 29 Juli–9 Agustus 2026
2. Jadwal Kedua
Pengajuan berkas: 18–30 Agustus 2026
Verifikasi berkas: 18–31 Agustus 2026
3. Jadwal Ketiga (Terakhir)
Pengajuan berkas: 14–27 September 2026
Verifikasi berkas: 14–28 September 2026
Dengan adanya tiga periode tersebut, madrasah dan RA penerima alokasi diharapkan tidak menunda proses administrasi. Penyelesaian LPJ tahap pertama serta kelengkapan dokumen pengajuan menjadi hal penting agar proses verifikasi dan pencairan dana tahap kedua dapat berjalan lancar.(faz)

NOW ON AIR SSFM 100

