Kamis, 27 Agustus 2026

Saan Mustopa Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pimpinan DPR menyimak aspirasi dari AMPB dan ARIB dalam audiensi di ruang Abdul Muis gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Karena itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Tentu yang pertama mari kita sama-sama kawal, kita sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujarnya.

Menurut Saan, pengawalan publik penting dilakukan agar komitmen yang telah disepakati tidak berhenti pada keputusan di tingkat parlemen.

“Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan,” tegasnya.

Selain memastikan tenggat waktu, Saan menyebut DPR juga membuka ruang bagi masyarakat dan kelompok yang berkepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 27 Agustus 2026
32o
Kurs