Ia mempersilakan perwakilan masyarakat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar DPR.
“DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR,” jelas Saan.
Saan menegaskan, berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bagian dari proses pembahasan, terutama yang berkaitan dengan substansi dan isi aturan tersebut.
“Masukan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi Undang-Undang tersebut,” katanya.
Saan juga menekankan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset berkaitan erat dengan agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, menurutnya, komitmen tersebut bukan hanya milik DPR, tetapi juga menjadi komitmen bersama antara parlemen, pemerintah, dan masyarakat.

NOW ON AIR SSFM 100

