Senin, 12 Oktober 2026

Saan Mustopa Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pimpinan DPR menyimak aspirasi dari AMPB dan ARIB dalam audiensi di ruang Abdul Muis gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Ia mempersilakan perwakilan masyarakat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar DPR.

“DPR kan juga membuka ruang buat kawan-kawan semua, teman-teman semua untuk bisa memberikan masukan dalam rapat-rapat tadi. Siapa juru bicaranya, siapa yang diutus untuk mengikuti RDPU di DPR,” jelas Saan.

Saan menegaskan, berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bagian dari proses pembahasan, terutama yang berkaitan dengan substansi dan isi aturan tersebut.

“Masukan semua apa yang menjadi masukan terkait dengan substansi atau isi Undang-Undang tersebut,” katanya.

Saan juga menekankan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset berkaitan erat dengan agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, menurutnya, komitmen tersebut bukan hanya milik DPR, tetapi juga menjadi komitmen bersama antara parlemen, pemerintah, dan masyarakat.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Senin, 12 Oktober 2026
33o
Kurs