Keluarga Febrie Adriansyah Minta Publik Tak Berspekulasi soal Kematian Sutrimo
Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:40 WIB
Febrie Adriansyah Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat berada di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Antara
Hakim juga mengingatkan para pihak mengenai hak mereka untuk mengikuti persidangan.
“Para pihak yang tidak ada di persidangan, kami anggap tidak menggunakan haknya,” ujar Richard dilansir dari Antara.
Dalam permohonan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, termasuk penyitaan barang yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan.
Kuasa hukum meminta Kejaksaan Agung mengembalikan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan 74 batang emas dengan total berat sekitar 74,01 kilogram yang disita dalam perkara tersebut telah dinyatakan asli berdasarkan pemeriksaan PT Pegadaian. Emas tersebut diketahui memiliki kadar 23 karat.






