Keluarga Febrie Adriansyah Minta Publik Tak Berspekulasi soal Kematian Sutrimo
Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:40 WIB
Febrie Adriansyah Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat berada di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Foto: Antara
Permohonan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL diajukan terhadap tiga pihak sebagai termohon, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Permohonan tersebut antara lain berkaitan dengan keabsahan upaya paksa dalam perkara yang menjerat Febrie, termasuk penetapan status tersangka dan tindakan penyitaan. (ant/saf/ipg)






