“Tersangka sempat dapat pertolongan pertama di Rutan, baru kemudian kami bawa ke rumah sakit. Tapi kemudian dinyatakan meninggal dunia oleh dokter rumah sakit,” ungkapnya.
Kabar kepergian Oni kemudian diteruskan ke keluarga tersangka di Sidoarjo. Yogi juga menjelaskan bahwa dengan adanya informasi ini, pihak Kejari Surabaya hari ini telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada istri tersangka mewakili pihak keluarga.
Sebagai informasi, Oni Setiawan merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jatim.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain yakni Aris Mukiyono Kepala Dinas ESDM Jatim, Hermawan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Ertika Dinawati Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan sejumlah uang kepada pemohon perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Pungutan tersebut diduga dilakukan dengan dalih untuk mempercepat proses perpanjangan izin maupun pengurusan izin usaha baru di sektor pertambangan dan air tanah.
Meninggalnya Oni Setiawan membuat proses hukum terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan. Sementara itu, proses penanganan perkara terhadap tersangka lainnya tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(kir/bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

