Rabu, 4 November 2026

Tiga Personel Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Irwasum Sebut Ulah Oknum

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Komjen Pol. Asep Edi Suheri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri ketika memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (3/11/2026) malam. Foto: Antara

Dalam aturan tersebut, penyadapan harus memenuhi sejumlah prinsip, meliputi perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Kewenangan penyadapan juga dibatasi untuk kepentingan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara di persidangan atas tindak pidana yang diatur undang-undang.

Untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, Irwasum Polri akan mengawasi proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri serta pemeriksaan pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya dilansir dari Antara.

Sementara itu, Komjen Pol Asep Safrudin Kepala Bareskrim Polri mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Rabu, 4 November 2026
34o
Kurs