Dalam aturan tersebut, penyadapan harus memenuhi sejumlah prinsip, meliputi perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Kewenangan penyadapan juga dibatasi untuk kepentingan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara di persidangan atas tindak pidana yang diatur undang-undang.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, Irwasum Polri akan mengawasi proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri serta pemeriksaan pelanggaran etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya dilansir dari Antara.
Sementara itu, Komjen Pol Asep Safrudin Kepala Bareskrim Polri mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
NOW ON AIR SSFM 100

