Rabu, 4 November 2026

Tiga Personel Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal, Irwasum Sebut Ulah Oknum

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Komjen Pol. Asep Edi Suheri Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri ketika memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (3/11/2026) malam. Foto: Antara

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Aktivitas tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Setelah itu, nomor-nomor tersebut disadap meskipun tidak berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep.

Tidak hanya melakukan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga berupaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Pengerjaan Jalan, Lalu Lintas Menganti Macet

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Surabaya
Rabu, 4 November 2026
34o
Kurs