Selasa, 13 Oktober 2026

Tindaklanjut Putusan MK, Purbaya Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: Antara

“Nanti kita akan tahu. Yang jelas bisa diatur,” ujarnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan MBG harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK menilai MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan, yang menjadi sasaran mandatory spending pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut komponen utama pendidikan meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian pertimbangan MK dalam salinan putusan.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Selasa, 13 Oktober 2026
28o
Kurs