BGN Audit 27 Ribu SPPG, Bekukan 463 Dapur MBG Selama 10 Hari
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:20 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: Antara
“Nanti kita akan tahu. Yang jelas bisa diatur,” ujarnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan MBG harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK menilai MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan, yang menjadi sasaran mandatory spending pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut komponen utama pendidikan meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian pertimbangan MK dalam salinan putusan.