Selasa, 13 Oktober 2026

Tindaklanjut Putusan MK, Purbaya Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: Antara

MK memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028, atau dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026.

Dengan tenggat itu, pemerintah masih memiliki ruang untuk menyusun skema pembiayaan MBG yang baru pada pembahasan anggaran 2028.

Adapun putusan MK itu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, bersama sejumlah pemohon lainnya terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG. (ant/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Selasa, 13 Oktober 2026
28o
Kurs