Sabtu, 29 Agustus 2026

Tindaklanjut Putusan MK, Purbaya Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/8/2026). Foto: Antara

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) membuka opsi realokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2028. Realokasi itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembiayaan program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Purbaya mengatakan realokasi belum bisa diterapkan pada RAPBN 2027 karena proses penyusunan anggaran sudah berjalan ketika putusan MK diumumkan. Karena itu, pembiayaan MBG pada RAPBN 2027 masih mengambil bagian dari pos belanja pendidikan.

“Kita pikirkan nanti pembahasan anggaran 2028. Tapi saya pikir kita bisa realokasi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/8/2026) seperti dikutip Antara.

Belanja pendidikan dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp820,9 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian digunakan untuk pelaksanaan MBG yang ditargetkan menjangkau 60,6 juta penerima.

Purbaya mengaku belum menentukan pos anggaran lain yang nantinya dapat digunakan untuk membiayai MBG, di luar belanja pendidikan. Tapi, ia memastikan skema realokasi dapat disusun agar sesuai dengan putusan MK.

“Nanti kita akan tahu. Yang jelas bisa diatur,” ujarnya.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan MBG harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK menilai MBG bukan bagian dari komponen utama pendidikan, yang menjadi sasaran mandatory spending pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut komponen utama pendidikan meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian pertimbangan MK dalam salinan putusan.

MK memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028, atau dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026.

Dengan tenggat itu, pemerintah masih memiliki ruang untuk menyusun skema pembiayaan MBG yang baru pada pembahasan anggaran 2028.

Adapun putusan MK itu mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, bersama sejumlah pemohon lainnya terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program MBG. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Sabtu, 29 Agustus 2026
32o
Kurs