“Dia tinggal di sana lebih dari satu tahun dan dibuktikan oleh perangkat desa atau kelurahan setempat bahwa orang yang bersangkutan memang sudah lama di sana,” jelasnya.
Selain memenuhi ketentuan masa tinggal, status tanah yang ditempati juga harus jelas dan tidak sedang dalam sengketa.
Arief menegaskan, pemerintah tidak dapat memberikan bantuan perbaikan rumah apabila lahan yang ditempati masih memiliki persoalan hukum atau sengketa kepemilikan.
“Kemudian tanahnya tidak dalam sengketa. Misalkan tanah ini ternyata ditempati karena tanah ini sengketa awalnya. Nah, ini tidak bisa,” ujarnya.
Sementara itu, apabila tanah tersebut merupakan milik pihak lain, bantuan masih memungkinkan diberikan selama pemilik tanah memberikan izin kepada penghuni untuk tinggal di lokasi tersebut.
NOW ON AIR SSFM 100

