Selasa, 27 Oktober 2026

Warga Tak Punya Sertifikat Tanah Tetap Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah di Jatim

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
(Kiri ke kanan) Arief Endro Utomo Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur; Nyono Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur; dan Netty Herawati Kepala Bidang Bina Teknik Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur dalam program Merawat Bumi Majapahit di Radio Suara Surabaya, Selasa (27/10/2026). Foto: Ika suarasurabaya.net

“Dia tinggal di sana lebih dari satu tahun dan dibuktikan oleh perangkat desa atau kelurahan setempat bahwa orang yang bersangkutan memang sudah lama di sana,” jelasnya.

Selain memenuhi ketentuan masa tinggal, status tanah yang ditempati juga harus jelas dan tidak sedang dalam sengketa.

Arief menegaskan, pemerintah tidak dapat memberikan bantuan perbaikan rumah apabila lahan yang ditempati masih memiliki persoalan hukum atau sengketa kepemilikan.

“Kemudian tanahnya tidak dalam sengketa. Misalkan tanah ini ternyata ditempati karena tanah ini sengketa awalnya. Nah, ini tidak bisa,” ujarnya.

Sementara itu, apabila tanah tersebut merupakan milik pihak lain, bantuan masih memungkinkan diberikan selama pemilik tanah memberikan izin kepada penghuni untuk tinggal di lokasi tersebut.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 27 Oktober 2026
31o
Kurs