“Nanti di dalam sistem kami akan diverifikasi oleh teman-teman kabupaten kota. Mana yang diusulkan ke pusat, mana yang diusulkan ke provinsi, mana yang diusulkan di kabupaten kota,” jelasnya.
Arief menambahkan, setiap pengajuan tetap harus melalui proses pemeriksaan lapangan dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat yang tidak memiliki sertifikat tanah tidak otomatis kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan bedah rumah. Selama status lahan jelas, tidak dalam sengketa, dan persyaratan lainnya terpenuhi, pengajuan tetap dapat dipertimbangkan oleh pemerintah.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang lebih layak, aman, dan sehat.(iss/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

