Persetujuan itu perlu dituangkan dalam surat pernyataan sebagai salah satu dokumen pendukung pengajuan bantuan.
“Tetapi kalau tanah ini clear, misalkan milik si A dan si A mengizinkan untuk orang yang tidak mampu tadi tinggal di sana, maka ada pernyataan bahwa bersedia, maka kita akan bisa bantu untuk melakukan bedah rumah tadi,” ungkapnya.
Pengajuan Bantuan Melalui Pemerintah Desa atau Kelurahan
Arief menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan bantuan bedah rumah dapat menyampaikan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Usulan tersebut nantinya diteruskan melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah untuk dilakukan verifikasi.
Menurutnya, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam mengidentifikasi calon penerima bantuan karena lebih memahami kondisi sosial dan ekonomi warganya.
NOW ON AIR SSFM 100

