Kamis, 3 September 2026

Yusril: Penanganan Hukum Kericuhan 27 Agustus Tak Boleh Pandang Bulu

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Foto: Kemenko Kumham Imipas

Kalau dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Yusril menyebut aparat dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. “Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Yusril, memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya Bambang. Pemerintah juga mendukung penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut peristiwa tersebut. Polisi juga telah memeriksa 14 saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta berbagai video yang berkaitan dengan kejadian.

Dari hasil pendalaman, penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan masih melakukan pengejaran. Selain kasus Bambang, kepolisian juga memproses sejumlah tindak pidana lain yang terjadi dalam kericuhan 27 Agustus.

Pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya menyampaikan telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 3 September 2026
27o
Kurs