Kalau dalam penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, Yusril menyebut aparat dapat meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. “Yang penting, semua proses itu harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara objektif,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Yusril, memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya Bambang. Pemerintah juga mendukung penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerbitkan Laporan Polisi Model A untuk mengusut peristiwa tersebut. Polisi juga telah memeriksa 14 saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta berbagai video yang berkaitan dengan kejadian.
Dari hasil pendalaman, penyidik telah mengantongi dua sketsa wajah terduga pelaku pengeroyokan dan masih melakukan pengejaran. Selain kasus Bambang, kepolisian juga memproses sejumlah tindak pidana lain yang terjadi dalam kericuhan 27 Agustus.
Pada 2 September 2026, Polda Metro Jaya menyampaikan telah menetapkan 47 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.

NOW ON AIR SSFM 100

