Yusril menegaskan, penegakan hukum tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan latar belakang, kelompok, maupun organisasi yang diikutinya.
“Hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Di sisi lain, Yusril mengatakan pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak konstitusional.
Namun, kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, penganiayaan, perusakan, maupun tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
“Kita ingin kebenaran diungkap secara terang, korban mendapatkan keadilan, dan hukum berlaku sama bagi semua orang,” pungkas Yusril. (ant/bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

