Menurut Yusril, terdapat perbedaan konsekuensi antara WNI yang menjadi anggota militer asing karena tertipu dan mereka yang secara sadar memutuskan bergabung.
Apabila seseorang secara sukarela memilih menjadi anggota militer negara lain, pemerintah tidak dapat serta-merta menghalangi keputusan tersebut. Namun, pilihan itu memiliki konsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia.
“Karena kalau kami menghalangi, itu hak setiap orang juga untuk mengambil keputusan,” ujarnya dilansir dari Antara.
Yusril mengingatkan salah satu konsekuensi bergabung dengan militer negara asing adalah kemungkinan kehilangan status sebagai WNI.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan 13 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan WNI menjadi tentara bayaran Rusia.
NOW ON AIR SSFM 100

