Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama Direktorat PPA-PPO Polda jajaran.
Brigjen Pol. Nurul Azizah Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri menjelaskan, 13 tersangka tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani kepolisian.
Dalam perkara ini, dua tersangka merupakan warga negara Rusia dan satu lainnya warga negara Ukraina.
Polri mencatat total 58 orang menjadi korban dalam sejumlah perkara tersebut. Rinciannya, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Nurul mengungkapkan, para pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.
NOW ON AIR SSFM 100

