Calon korban dijanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Selain itu, mereka ditawari gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Perekrutan tersebut diduga menjadi modus untuk membawa korban masuk ke dalam kegiatan militer Rusia.
Kasus ini juga mendapat perhatian pemerintah setelah muncul kabar seorang WNI meninggal dunia ketika menjalani dinas militer Rusia di Ukraina.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan desakan kepada Rusia agar menghentikan praktik perekrutan WNI untuk bergabung dengan militer negara tersebut.
Yvonne Mewengkang Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI mengatakan, permintaan itu telah disampaikan secara resmi melalui jalur diplomatik kepada Pemerintah Rusia.
“Pemerintah RI meminta pemerintah Rusia agar mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan WNI tidak direkrut ke dalam militer maupun formasi lainnya terkait militer di Rusia melalui jalur apa pun,” kata Yvonne pada Minggu (1/11/2026). (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

