Dalam komunikasi tersebut, pihaknya mengklaim terdapat permintaan sejumlah uang agar SK kepengurusan dapat diterbitkan. Namun, permintaan itu ditolak oleh Armuji.
Tak lama berselang, KORMI Jatim menerbitkan surat tertanggal 9 Juli 2026 yang menyatakan bahwa SK kepengurusan KORMI Kota Surabaya belum dapat diterbitkan.
Atas dasar itu, KORMI Kota Surabaya akan menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi besok. Mereka meminta KORMI Nasional memproses dugaan pelanggaran etik melalui sidang etik, segera membentuk Komisi Etik KORMI Nasional, mengusut dugaan pemerasan yang mereka tuduhkan kepada oknum KORMI Jawa Timur, serta membekukan kepengurusan KORMI Jawa Timur.
Ia menyatakan bahwa aksi tersebut akan dilakukan sebagai bentuk upaya mencari kejelasan atas proses penerbitan SK kepengurusan sekaligus meminta KORMI Nasional turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut. (ris/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

