Sabtu, 4 Mei 2024

Bawaslu Terapkan Pola Pengawasan Pilkada 2018 Mengantisipasi Maraknya Hoax Jelang Pemilu 2019

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Abhan Ketua Bawaslu RI. Foto: Farid suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya tugas berat mengawasi proses penyelenggaraan Pemilu 2019 yang serentak memilih calon anggota legislatif dan presiden.

Seiring dengan maraknya perkembangan teknologi di mana media sosial jadi sarana kampanye, Bawaslu juga sudah menyiapkan langkah antisipasi pelanggaran pemilu di dunia maya.

Abhan Ketua Bawaslu mengatakan, pola pengawasan Pemilu 2019 tidak jauh berbeda dengan pengawasan Pilkada serentak tahun 2018.

Selain itu, Bawaslu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah pengembang aplikasi media sosial yang ada di Indonesia.

Kalau ada temuan atau laporan masyarakat yang terindikasi bentuk pelanggaran Pemilu, Bawaslu punya kewenangan untuk meminta platform medsos memblokir akun terlapor.

Dan, kalau pihak pengembang aplikasi tidak mau membloir akun yang diduga menyebarkan hoax/ujaran kebencian, Bawaslu akan melaporkan ke Kemenkominfo yang bisa memblokir pengoperasian medsos itu di Indonesia.

“Batasannya adalah, ujaran kebencian dan kebebasan berbicara atau menyampaikan pendapat. Itu yang kami kaji. Kalau pihak platform tidak mau melakukan take down, Bawaslu akan melaporkan ke Kemenkominfo supaya memberikan tekanan. Kalau tidak mau juga, Kemenkominfo bisa memblokir operasi platform itu di Indonesia,” ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (15/10/2018).

Ketua Bawaslu berharap, langkah itu efektif untuk menekan angka penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian dalam masa kampanye Pemilu Legislatif mau pun Presiden tahun 2019.

Sekadar diketahui, Bawaslu menjalin kerja sama dengan KPU dan Kemenkominfo untuk melindungi pemilih Pemilu 2019 dari berbagai berita hoax.

Rabu (31/1/2018), Bawaslu, KPU, dan Kemenkominfo menandatangani MoU melawan berita bohong dan ujaran negatif di internet.

Kesepakatan itu melibatkan sejumlah platform medsos yang beroperasi di Indonesia, antara lain Google, Facebook, Twitter, Telegram, BBM, LINE, BIGO Live, Live Me, dan METUBE. (rid)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
32o
Kurs