Senin, 29 April 2024

Gubernur Akan Kembali Melantik Empat Pjs Kabupaten Peserta Pilkada

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Soekarwo Gubernur Jatim (paling kanan). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jawa Timur akan kembali melantik empat penjabat sementara (Pjs) pengganti bupati/wali kota maupun wakil bupati/wakil wali kota petahana yang maju Pilkada Serentak 2018, di Gedung Negara Grahadi, Selasa (13/3/2018).

Benny Sampirwanto Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jawa Timur mengatakan, besok Gubernur akan melantik empat Pjs untuk Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Probolinggo.

“Untuk siapa-siapa saja nama Pjs yang akan dilantik baru diumumkan besok saat pelantikan,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (12/3/2018).

Perlu diketahui, pada 14 Februari lalu Gubernur telah melantik empat Pjs untuk empat daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018.

Pada pelantikan yang dihadiri Sumarsono Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu, empat Pjs yang dilantik antara lain:
1. Jarianto Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim sebagai Pjs Bupati Tulungagung.
2. Setiajit Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim sebagai Pjs Bupati Jombang.
3. Wahid Wahyudi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim sebagai Pjs Walikota Malang.
4. Jumadi Kepala BPKAD Provinsi Jatim sebagai Pjs Walikota Kediri.

Bila ditotal dengan jumlah Pjs yang sebelumnya telah dilantik, maka mulai besok sudah ada delapan Pjs yang menggantikan tugas bupati/wakil bupati maupun wali kota/wakil wali kota selama cuti masa kampanye.

Masih ada 10 kabupaten/kota penyelenggara pilkada serentak lainnya yang belum memiliki Pjs. Antara lain.
1. Kabupaten Lumajang
2. Kabupaten Bondowoso
3. Kota Probolinggo
4. Kabupaten Pasuruan
5. Kabupaten Nganjuk
6. Kota Madiun
7. Kabupaten Madiun
8. Kabupaten Magetan
9. Kota Mojokerto
10. Kabupaten Pamekasan

Para Pjs bupati maupun wali kota yang telah dilantik akan bertugas kurang lebih selama 4 bulan atau selama cuti masa kampanye dalam Pilkada Serentak 2018, dari 15 Februari-23 Juni 2018 mendatang.

Pjs memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan hak yang sama dengan kepala daerah definitif. Mereka bisa memutasi pejabat maupun memikirkan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Berkaitan dengan Mutasi, Pjs bisa melakukan mutasi bila memang posisi jabatan itu kosong. Itupun harus melalui koordinasi dengan Gubernur serta kepala daerah yang sedang cuti.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs