Kamis, 18 April 2024

KPK Tidak Punya Hak Menolak RUU KUHP

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai hak untuk menolak RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR. Sebab pada dasarnya, lembaga antirasuah itu hanya sebagai pelaksana atas UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.

“Pandangan KPK terkait penolakan RUU KUHP tersebut sudah lama dan berkali-kali. Sehingga, pemerintah tidak perlu khawatir atas penolakan tersebut,” kata Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5/2018) menyikapi penolak KPK atas RUU KUHP, khususnya pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus.

Menurut dia, yang penting pemerintahan Jokowi Presiden adalah mempunyai strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif, sehingga pandangan KPK tidak perlu terlalu didengar. Sebab, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi hanya menjalankan UU yang dibuat DPR dengan pemerintah.

“Karena mereka bukan pembuat UU, KPK itu adalah akibat dari UU, jadi mereka tidak punya hak untuk menolak UU, tetapi hanya melaksanakan dari UU yang dihasilkan DPR dan Pemerintah,” tegas Fahri.

Disisi lain,dia menyarankan ke KPK untuk meniru suksesnya pembuatan UU Antiterorisme. Sebab, hal itu akan membuat munculnya koordinasi dalam penanganan kasus korupsi atau isu korupsi.

“KPK sebaiknya berubah wujud seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebaiknya KPK itu menjadi BNPT saja, sebagai tempat bagi institusi yang akan bertindak memberantas korupsi, berkoordinasi seperti dalam kasus tindak pidana terorisme,” kata Fahri.

Fahri menjelaskan, kepolisian dan lembaga lainnya sebagai lembaga yang melakukan penindakan dengan dibentuknya unit seperti Densus88. Dan tugas KPK disitu adalah fungsi koordinatif.

“Karena hal itu adalah mandat dasar dari UU 30 Tahun 2002, agar KPK melakukan supervisi, koordinasi dan monitoring, maka fungsi itulah yang harus diperkuat di masa yang akan datang, sementara lembaga penindak sudah banyak,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Jokowi Presiden, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.

“KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP,” kata Laode M Syarif Wakil Ketua KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5/2018).(faz/tna/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
29o
Kurs