Kamis, 28 Maret 2024

Inilah Pembagian Tugas Ketua dan 9 Wakil Ketua MPR RI

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pimpinan MPR RI saat menggelar rapat tertutup membahas putusan pembagian tugas Ketua dan sembilan wakilnya. Foto: Istimewa

Pimpinan MPR RI baru saja selesai mengadakan rapat tertutup membahas putusan pembagian tugas Ketua dan sembilan wakilnya.

Setelah rapat selesai, Bambang Soesatyo (Baamsoet) Ketua MPR kemudian menggelar konferensi Pers bersama sembilan wakil ketua MPR mengumumkan pembagian tugas tersebut.

Bamsoet sendiri mengaku bertugas sebagai koordinator umum.

“Saya umumkan bahwa kita bersepakat dari 10 ini kita bagi 10 bidang. Yang pertama koordinator umum saya sendiri sebagai ketua MPR RI dengan tugas mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan wewenang dan tugas MPR RI sesuai dengan UUD Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bamsoet di gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Kemudian yang kedua, kata Bamsoet, tugas Wakil Ketua MPR mengatur bidang sosialisasi empat pilar MPR yaitu Ahmad Basarah.

“Yang tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR untuk mensosialisasikan Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika serta ketetapan MPR dan menyusun materi dan metodologi serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pemasyarakatan secara menyeluruh,” kata Bamsoet.

Kemudian Bamsoet menjelaskan, yang ketiga, wakil ketua MPR membidangi koordinator bidang penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah yaitu Lestari Moerdijat.

“Tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR, kegiatan dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat daerah dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta merumuskan pokok-pokok pikiran berkaitan dengan dinamika aspirasi yang ada di masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya Keempat, Wakil Ketua MPR Koordinator bidang pengkajian ketatanegaraan dipegang oleh Syariefudin Hasan tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan wewenang MPR dalam mengkaji sistem ketatanegaraan UUD Negara Republik Indonesia 1945 serta pelaksanaannya.

Kelima, Wakil ketua MPR koordinator bidang penganggaran dipegang oleh Fadel Muhammad dari DPD RI, tugasnya mengkoordinasikan tugas dan wewenang MPR, merencanakan arah kebijakan umum anggaran, menyusun program dan kegiatan MPR serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran.

Keenam, Wakil ketua MPR koordinator bidang komisi kajian ketatanegaraan dipegang oleh Ahmad Muzani.

“Tugasnya adalah mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam hal mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan dinamika masyarakat tentang Pemasyarakatan Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,” tegasnya.

Ketujuh, Wakil ketua MPR koordinator bidang persidangan MPR dijabat oleh Zulkifli Hasan, tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam penyelenggaraan sidang dalam rangka melaksanakan wewenang MPR berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan sidang-sidang lainnya dalam rangka mendengarkan laporan pelaksanaan tugas arah kelengkapan MPR serta rapat-rapat panitia ad hoc MPR lainnya.

Kedelapan,Wakil ketua MPR bidang hubungan antar lembaga negara dijabat Jazilul Fawaid, tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam rangka pelaksanaan konsultasi koordinasi dan kerjasama dengan Presiden dan atau Pimpinan lembaga lainnya terkait kewenangan dan tugas MPR termasuk mengupayakan konsensus politik dalam penetapan pokok-pokok haluan negara melalui ketetapan MPR.

Kesembilan, Wakil ketua MPR koordinator bidang evaluasi pelaksanaan ketetapan MPR dijabat oleh Hidayat Nur Wahid tugasnya adalah mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam rangka evaluasi pelaksanaan ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor I/ MPR/ 2003 tentang peninjauan materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI dari tahun 1950 sampai 2002 khususnya yang diatur dalam pasal 4 yaitu Ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI yang dinyatakan masih berlaku sampai terbentuknya Undang-Undang untuk ditindaklanjuti oleh MPR atau digerakkan oleh pembentuk Undang-Undang.

Kesepuluh, Wakil ketua MPR koordinator bidang akuntabilitas kinerja MPR dijabat oleh Arsul Sani, tugasnya mengkoordinasikan pelaksanaan wewenang dan tugas MPR dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana strategis program dan kegiatan pelaksanaan anggaran MPR serta penyusunan laporan kerja MPR tahunan dan laporan kinerja MPR akhir masa jabatan.(faz/dwi/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs