Senin, 29 April 2024

Sebelum Ada Pimpinan Definitif, Anggota Baru DPRD Jatim Dilarang ‘Jalan-Jalan’

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kusnadi Anggota DPRD Jatim dari PDI Perjuangan menerima amanah menjadi ketua sementara DPRD Jatim pada Sabtu (31/8/2019). Foto: Anggi/Dok. suarasurabaya.net

Setelah pelantikan anggota baru, Sabtu (31/9/2019), pimpinan definitif DPRD Jatim harus segera dibentuk. Selama belum terbentuk, anggota dewan dilarang jalan-jalan atau kunjungan kerja (kunker).

“Sudah ada di surat edaran Kemendagri, ndak boleh jalan-jalan dulu: kunker (kunjungan kerja). Sampai ada pimpinan definitif,” kata Indah Wahyuni Kabiro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim.

Pasca-pelantikan 120 Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 kemarin, Kusnadi Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim resmi menjabat Ketua Sementara.

Dia akan bekerja bersama Fauzan Fuadi Wakil Sekretaris DPW PKB Jatim, sebagai Wakil Ketua Sementara, untuk menuntaskan alat kelengkapan dewan secepatnya.

Tugas pimpinan sementara ada empat. Yakni memimpin rapat DPRD, membentuk fraksi, menyusun tata tertib DPRD, dan menenetapkan pimpinan definitif. 

Kusnadi pun sudah punya target penyelesaian seluruh alat kelengkapan dewan. Dia targetkan tuntas 20 September mendatang.

“Supaya tanggal 21 September kita sudah bisa bekerja sesuai tugas, fungsi, dan wewenang dewan,” kata Kusnadi, Minggu (1/9/2019).

Dia mengatakan, secara bertahap semua alat kelengkapan dewan akan dibahas bersama-sama.

Rencananya, Selasa (3/9/2019) besok, dia akan memimpin rapat bersama perwakilan partai politik untuk mempersiapkan penentuan fraksi dan gabungan fraksi.

Fraksi dan gabungan fraksi di DPRD Jatim ini akan diumumkan dalam Rapat Paripurna pertama yang diikuti DPRD Jatim yang baru pada 5 September mendatang.

“Tanggal 9 kami tetapkan tim penyusun tata tertib DPRD, lalu tanggal 11 targetnya pimpinan definitif DPRD masa jabatan 2019- 2024 sudah bisa disahkan,” ungkap Kusnadi.

Kalau sesuai rencana, 20 September mendatang pengambilan sumpah jabatan pemimpin DPRD definitif bisa dilakukan. Lalu mereka bisa menjalankan tugas-tugas berikutnya.

Kusnadi juga mengatakan, selama belum terbentuk pimpinan definitif, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), termasuk di dalamnya kunker, tidak bisa ditandatangani.

“Pimpinan sementara tidak punya hak menentukan kebijakan yang sifatnya strategis pakai anggaran, seperti menandatangani Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD),” katanya.

Pengambilan kebijakan yang sifatnya strategis baru bisa dilakukan pasca-penetapan Pimpinan Definitif DPRD Provinsi Jawa Timur.(den/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs