Jumat, 19 April 2024

Pengurus Demokrat Jatim Minta Kemenkumham Tidak Mengesahkan Hasil KLB

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Pengurus DPD Partai Demokrat Jatim menyerahkan sejumlah dokumen pengurus dan minta hasil KLB tidak disahkan. Foto: Istimewa.

Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daearah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur dan DPC Partai Demokrat se-Jatim mendatangi kantor wilayah Kemenkumham Jatim. Mereka datang untuk menyampaikan surat agar Kemenkumham tidak menerima dan mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada Tanggal 5 Maret lalu.

“Kami dari DPD dan mewakili seluruh DPC memohon Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang, sebab, acara tersebut dilaksanakan dengan cara-cara ilegal, terselubung bahkan tidak terpuji,” kata Zainal Fandi Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPD Partai Demokrat Jatim usai menyerahkan surat di Kanwil Kemenkumham Jatim, Surabaya, Rabu, (10/3/2021).

Menurut Zainal, ada sejumlah alasan mendasar pihaknya mendesak Kemenkumhan untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Selain KLB tersebut tidak disetujui oleh Majelis Tinggi partai, kegiatan itu juga tidak memenuhi syarat diikuti 2/3 DPD dan 1/2 DPC sebagai pemilik suara yang sah.

“Kami pastikan, KLB yang motori Jhony Alen Marbun dkk merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang sangat serius serta bentuk persekongkolan jahat karena telah menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku,” tegas Zainal.

Zainal menguraikan, pihaknya juga telah melampirkan sejulamg dokumen, diantaranya, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Demokrat tanggal 18 Mei 2020. Surat Keputusan Nomor : M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tendang pengesahan perubahan susuan pengurus DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025.

“Kami sertakan juga SK kepengurusan DPD partai Demokrat Jatim yang sah serta KTA dan dokumin pendukungn lainnya,” jelas Zainal.

Selain itu, Zainal juga menyertakan surat pernyataan DPD Partai Demokrat Jatim dan 38 DPC yang menerangkan tidak mewakilkan kepada pengurus maupun kader untuk menghadiri KLB. Sehingga bisa dipastikan, KLB tersebut tidak dihadiri oleh pemilik suara yang sah.

“Ini menjadi bukti kalau kami di DPD dan seluruh DPC se-Jatim tetap setia dan mendukung Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum berdasarkan hasil kongres V maret 2020. Itu ada surat pernyataan tertulisnya dan kami lampirkan juga,” demikian Zainal.

Dalam pengajuan aduan ke Kemenkumham Jatim itu juga diikuti sejumlah elit Partai Demokrat Jatim, diantaranya Sri Subiati Ketua Fraksi DPRD Jatim sekaligus Bendahara DPD partai Demokrat Jatim, Agus Dono Wibawanto, Agung Mulyono, dan beberapa pengurus lainnya. (bid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs