Senin, 29 April 2024

Hak Cuti Menteri Berkampanye Pemilu 2024 Dibatasi Sehari dalam Sepekan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Jokowi Presiden, memberikan keterangan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Foto: Antara

Pemerintah membatasi hak cuti sehari dalam sepekan bagi menteri aktif Kabinet Indonesia Maju yang ikut berkampanye Pemilu Serentak 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023. Hal ini dikonfirmasi oleh Ari Dwipayana Koordinator Staf Khusus Presiden di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (24/11/2023).

“Ya, kan sekarang sudah ada peraturan yang baru,” kata Ari, seperti dilansir Antara.

Perlu diketahui, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan itu ditetapkan Joko Widodo Presiden di Jakarta pada Selasa (21/11/2023) lalu dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Pada Pasal 36 PP tersebut dijelaskan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye pemilu. Namun, hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.

Sementara pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) diatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.

Lebih lanjut, Ari mengimbau agar seluruh ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut dilaksanakan oleh seluruh pihak berkepentingan, dengan mengatur teknis penjadwalan yang sudah berjalan.

“Saya kira kami sudah punya koridor, sudah mengatur soal itu. Tinggal kami melaksanakan, menjalankan. Ikuti saja aturan main yang sudah ada. Jadi, lihat koridor aturan mainnya, rule of the game-nya seperti apa,” pungkasnya. (ant/feb/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs