Minggu, 5 Mei 2024

IPO Menilai Pemilu 2024 dalam Bayang-bayang Orkestrasi Penguasa

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Dedi Kurnia Syah Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) menuding Joko Widodo Presiden campur tangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Pemilu.

Baik Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka putra sulungnya kompak mengatakan serahkan pada rakyat dalam merespons kritik terkait pecawapresannya.

Menurut Dedi, pernyataan Jokowi dan Gibran itu sekadar untuk menutupi pelanggaran konstitusi yang terjadi di MK.

“Jokowi dan Gibran secara teknis benar, memang semua tergantung rakyat. Hanya saja rakyat itu mereka tafsirkan sebatas kertas suara, dan kertas suara sepanjang kekuasaan oligarki memimpin, punya akses yang mendapatkan kertas suara lebih dulu sebelum sampai ke tangan rakyat yang sesungguhnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Dengan kekuasaan sebagai Presiden, Dedi menilai Jokowi bisa saja mengatur jalannya Pemilu 2024 dengan cara menggunakan perangkat negara.

“Belum lagi soal netralitas aparatur negara yang kian meragukan. Artinya, Gibran dan Jokowi pada dasarnya sedang mempermainkan konstitusi. Mereka tidak memberikan jalan terbaik, tapi memanfaatkan nama rakyat untuk memaksa mendapatkan legitimasi yang untungkan keduanya saja,” ucapnya.

Maka dari itu, Dedi bilang perlu gerakan dari kalangan terpelajar untuk menghentikan gerakan oligarki Jokowi.

“Perlu ada gerakan kelas terpelajar untuk menghentikan gerakan oligarki Jokowi. Rakyat hanya menerima hasil, Rakyat Indonesia sejauh ini masih didominasi penerima hasil, bukan rakyat yang menentukan hasil,” paparnya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis demokrasi, pegiat hukum, tokoh nasional dan masyarakat sipil menggugat oligarki, menjaga demokrasi.

Gugatan yang terbaru dengan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sementara itu, Julius Ibrani Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyebut, saluran hukum untuk gugatan dugaan pelanggaran tersebut sudah dikondisikan.

“MK sudah dikondisikan. Sehingga, penguasa bisa menitipkan pesan dalam putusan yang sudah ada, bahkan sebelum pemeriksaan,” katanya.

Dia melanjutkan, dalam konteks Pilpres 2024, yang diserahkan pada masyarakat itu sudah barang jadi. Lalu, masyarakat diminta untuk mencoblos, menentukan pilihan, sementara hasilnya sudah dipastikan dan sudah dikondisikan siapa yang menang.

“Karena seluruh perangkat negara sudah dikondisikan untuk satu pemenang yang dikehendaki Joko Widodo, makanya dia taruh anaknya di situ,” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Julius isu pencawapresan Gibran Rakabuming Raka bukan lagi soal legitimasi dan keabsahan, karena semua sudah diputuskan Majelis Kehormatan MK.

“Ini soal orkestrasi lewat pelanggaran hukum, prosedural, dan pelanggaran etika dan moral publik karena ada nepotisme, dinasti yang menggunakan perangkat negara untuk merekayasa sehingga lahirlah putusan MK nomor 90 yang menjadi dasar bagi pencawapresan Gibran,” tututnya.

Julius berkeyakinan, pencawapresan Gibran merupakan pelanggaran hukum, pelanggaran prosedur, pelanggaran etika berat sudah pasti tidak terlegitimasi dan tidak sah, walau pun berlaku.

“Rakyat tidak punya pilihan lain selain memilih yang sudah dipilihkan. Jadi, bukan pemilih yang menentukan, karena pemilih memilih di lembar kertas. Tapi, Jokowi Presiden menciptakan sebuah rekayasa dengan segala kekuasaannya yang berujung pada kertas yang sudah ditentukannya juga. Artinya, masyarakat disajikan pada pemilu yang sudah direkayasa,” pungkas Julius.

Sebelumnya, Herzaky Mahendra Putra Wakil Komandan Komunikasi Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membantah anggapan Gibran merupakan calon wakil presiden atau cawapres cacat hukum.

Pelanggaran etik para hakim, kata Herzaky, tidak serta-merta membatalkan putusan MK. Dia mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan putusan MKMK mengajuan permohonan uji materi untuk mengadili norma baru.(rid/faz)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 5 Mei 2024
32o
Kurs