Jumat, 10 Mei 2024

Baliho Penolakan Gibran Membentang di Sudut Kota Malang, TKD Jatim Serahkan ke Bawaslu

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Baliho penolakan Gibran terpasang di depan Jalan Muharto gang 7, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (29/1/2024). Foto: Istimewa

Baliho penolakan Gibran Rakabuming Raka calon wakil presiden nomor urut 2 membentang di salah satu sudut Kota Malang pada Senin (29/1/2024) kemarin.

Baliho penolakan itu terpasang di depan Jalan Muharto gang 7, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Narasi dalam baliho itu bertuliskan ‘Yang Tidak Beretika Dilarang Masuk Kampung Ini’. Baliho itu diduga berasal dari pendukung Mahfud MD.

Joni warga sekitar menyebut, baliho penolakan Gibran terpasang persis di depan rumah kosong. Sedangkan pemilik rumah itu saat ini tidak berada di Kota Malang.

“Yang punya rumah itu orang Jakarta. Orangnya terakhir ke sini dua bulan lalu. Saya kenal kalau orangnya itu. Tapi yang masang enggak tahu siapa, kayaknya enggak izin sama yang punya rumah,” katanya Senin kemarin.

Indra Nur Fauzi Sekretaris TKD Prabowo-Gibran Jawa Timur waktu ditemui di kantor pemenangan TKD di Surabaya, Selasa (30/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Menanggapi temuan ini, Indra Nur Fauzi Sekretaris TKD Prabowo-Gibran Jawa Timur mengaku bakal sepenuhnya menyerahkan peristiwa ini ke pihak yang berwenang.

“Kami yakin masyarakat memahami bahwa ini masa kampanye. Sudah ada ketentuan pemasangan dan kita serahkan, ada KPU, Bawaslu,” kata Indra ditemui di Kantor TKD Jatim, Selasa (30/1/2024).

Sementara itu Hamdan Akbar Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, mengatakan, pihaknya akan menertibkan baliho yang bermuatan negatif itu.

“Kita fokus ke objeknya. Nanti kita tertibkan sekalian, karena dalam kategori penghasutan, black campaign, atau negatif,” ucap Akbar.

Akbar menyampaikan, pihaknya juga tengah menelusuri siapa pelaku yang memasang baliho tersebut. Menurutnya upaya membuat narasi ujaran kebencian itu bisa masuk ke ranah pidana hukum atau pelanggaran administrasi pemilu.

“Sebenarnya muatannya bisa melanggar soal menghasut perorangan suku dan agama. Tapi, subjek hukumnya itu peserta Pemilu, Paslon itu sendiri yang dijerat partai politik, pelaksana kampanye caleg, tim kampanye, tim pilpres. Jadi keterbatasan subjek hukum,” ungkapnya.(wld/saf/ipg)

Bagikan
Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
27o
Kurs