Kamis, 22 Mei 2025

Menkopolhukam: Satgas Terpadu Tangani Ormas Meresahkan untuk Jaga Stabilitas Ekonomi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Budi Gunawan (BG) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam). Foto: Antara

Budi Gunawan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan bertindak tegas terhadap ormas yang mengganggu ketertiban masyarakat, meresahkan, serta mengancam iklim investasi dan kegiatan usaha.

Satgas ini bertujuan untuk mewujudkan stabilitas keamanan dan kepastian hukum yang penting bagi kelancaran investasi dan dunia usaha.

Budi Gunawan menjelaskan bahwa keberadaan negara harus terasa nyata oleh masyarakat, memberikan rasa aman, serta menjamin kebebasan beraktivitas tanpa adanya gangguan dari kelompok-kelompok tertentu.

Sesuai arahan Prabowo Subianto Presiden, pemerintah tidak akan membiarkan tindakan yang mengancam ketertiban umum dan kestabilan sosial.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan dari kelompok tertentu,” kata Budi Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).

Ia menekankan bahwa operasi penanganan premanisme dan ormas ini akan dilaksanakan secara sinergis oleh TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya bersama pemerintah daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul tetap dijamin, namun ormas diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.

Satgas ini juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, dan intimidasi oleh oknum atau kelompok tertentu.

Pemerintah berkomitmen tidak akan memberi toleransi kepada ormas yang melanggar hukum atau menggunakan kekerasan.

Sementara itu, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri turut terlibat dalam Satgas yang dibentuk untuk menangani isu premanisme ormas.

Satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Tito menjelaskan bahwa tugas utama satgas adalah menegakkan peraturan yang ada, terutama yang berkaitan dengan ormas.

“Satgas ini bertujuan untuk memastikan agar aturan yang sudah ada dapat ditegakkan dengan baik. Kami di Kemendagri bertanggung jawab atas ormas yang terdaftar dan tidak berbadan hukum, di mana tindakan administratif bisa dikenakan, seperti pencabutan status terdaftar. Namun, untuk pelanggaran pidana, penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama kepolisian,” kata Tito Karnavian.

Tito menambahkan, ormas di Indonesia dibagi menjadi tiga kategori yakni berbadan hukum, terdaftar, dan tidak terdaftar.

Jika ormas berbadan hukum melakukan pelanggaran, kewenangan penindakannya ada pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sedangkan ormas yang terdaftar di Kemendagri, namun tidak berbadan hukum, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan status terdaftar.

Satgas ini diharapkan dapat memastikan penegakan hukum berjalan dengan sesuai aturan yang berlaku, memastikan tugas masing-masing instansi berjalan dengan efektif.

Tito juga menekankan bahwa untuk pelanggaran pidana, penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

Dengan adanya Satgas Terpadu ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang publik yang bebas dari premanisme dan dominasi kelompok kekerasan, serta memberikan rasa aman dan keadilan yang merata bagi seluruh warga negara, demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan stabil di Indonesia.(faz/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Kamis, 22 Mei 2025
32o
Kurs