“Persoalan keabsahan dokumen persyaratan pencalonan tidak bisa dipandang sekadar sebagai kesalahan administratif biasa. Ada prinsip kejujuran, integritas, dan keadilan dalam proses pemilu yang harus dijaga,” kata Titi.
Titi juga menyoroti ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bagi bakal calon yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Menurut dia, ketentuan tersebut baru muncul dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 dan luput dari perhatian masyarakat sipil.
Titi mengatakan, pada saat proses pembentukan aturan tersebut berlangsung, perhatian masyarakat sipil banyak terserap untuk mengawal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Saat proses aturan itu berlangsung, masyarakat sipil tidak mengetahui secara penuh karena konsentrasi saat itu sangat terserap untuk mengawal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

